PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 13
BAB 4 — UPAYA DAMAI
Pelaksanaan penyelesaian secara damai harus diketahui oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan langsung yang bersangkutan yang sekaligus dapat bertindak sebagai penerima kuasa dari pelaku penyebab kerugian Negara.
