PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 14
BAB 4 — UPAYA DAMAI
(1) Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dibuat oleh yang bersangkutan dan diketahui Kepala Satuan Kerja serta 2 (dua) orang saksi untuk disampaikan pada : a. Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN); b. Bendahara, sebagai dasar untuk membuat Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
