Pasal 15
BAB 4 — UPAYA DAMAI
(1) Terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dibuat daftar diatas kertas bermaterai yang memuat : a. Semua jenis serta lokasi barang yang dijaminkan; b. Surat-surat pemilikan atau surat bukti hak atas barang; c. Perkiraan nilai barang dan atau pendapatan yang pasti atau diterima oleh yang bersangkutan. (2) Apabila perkiraan nilai barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c lebih kecil dari kerugian Negara, maka dapat ditutup dengan harta kekayaan ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperoleh dari yang bersangkutan; (3) Pemberian jaminan dari harta ahli waris harus dinyatakan dalam surat kesanggupan dari orang yang mempunyai harta kekayaan untuk memenuhi nilai kerugian Negara; (4) Surat Kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disertai pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
