Pasal 16
BAB 4 — UPAYA DAMAI
(1) Pelaksanaan penyerahan benda jaminan dapat dilakukan dengan cara: a. penyerahan penuh yaitu penyerahan benda lengkap dengan surat-surat bukti pemilikannya atau; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyerahan surat-surat bukti pemilikan, jika bendanya masih dikuasai oleh pemiliknya yang untuk itu perlu diikuti dengan Surat Kuasa Penyerahan sebagai jaminan. (2) Apabila benda jaminan berupa surat berharga atau benda berharga yang dapat disimpan dalam brankas maka penyimpanan diserahkan kepada KPPN atau Bendaharawan yang telah ditunjuk untuk melakukan pemotongan gaji yang bersangkutan ; (3) Apabila benda jaminan berupa benda bergerak lainnya, maka penyimpanannya diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk ; (4) Apabila penyelesaian upaya damai dilakukan berupa pembayaran uang tunai, maka uang tersebut harus disetor oleh Bendaharawan atau pejabat penerima kepada Kas Negara dengan disertai bukti penyetoran;
