PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 17
BAB 4 — UPAYA DAMAI
Bendaharawan atau pejabat penerima wajib melakukan inventarisasi barang-barang yang disimpan sebagai jaminan, dengan cara antara lain : a. Membuat Berita Acara Penerimaan; b. Membukukan penyimpanannya; c. Melaporkan penyimpanan dan penerimaan serta keadaan benda- benda jaminan tersebut kepada atasan langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
