Pasal 18
BAB 4 — UPAYA DAMAI
(1) Bendahara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b wajib melakukan tagihan-tagihan sesuai dengan syarat- syarat yang ditentukan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, kemudian mengirimkan fotocopy bukti pembayaran angsuran kerugian Negara berupa SPM/SSBP kepada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi cq. Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi; (2) Dalam hal pelaku atau yang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak memenuhi kesanggupan, maka bendaharawan melalui Kepala Satuan Kerja atau Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaporkan secara tertulis tentang alasan ketidaksanggupan itu kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
