PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 51
BAB 14 — PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Ketua Mahkamah Agung RI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
