PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 5
BAB 2 — VERIFIKASI DAN PELAPORAN
(1) Setelah menerima laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila diperlukan Sekretaris Mahkamah Agung RI dapat menugaskan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan; (2) Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI segera melakukan tindakan dalam rangka pengawasan maupun upaya pengembalian kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
