PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 4
BAB 2 — VERIFIKASI DAN PELAPORAN
(1) Verifikasi dilakukan untuk mengungkapkan kerugian Negara yang terjadi pada satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya; (2) Apabila pada Satuan Kerja diketahui adanya kejadian yang mengakibatkan kerugian Negara yang langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh : Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pihak Ketiga, wajib dilaporkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). (3) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
