PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 6
BAB 2 — VERIFIKASI DAN PELAPORAN
Setiap tindakan, hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dilaporkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk ditindak lanjuti;
