PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 43
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
TIM AD HOC (1) Apabila dipandang perlu Kepala Satuan Kerja dapat membentuk tim Ad-Hoc untuk melakukan pemeriksaan dalam menyelesaikan kerugian Negara yang terjadi pada satuan kerja yang bersangkutan. (2) Tim Ad-Hoc terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Anggota; (3) Tim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat juga dibentuk oleh unit atasannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
