Pasal 42
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
Penataan Arsip Kasus Kerugian Negara (1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Satuan Kerja baik Tingkat Pertama, Tingkat Banding maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Eselon I, wajib melaksanakan penatausahaan berkas kasus kerugian Negara secara sistematis, tertib, teratur dan kronologis; (2) Berkas-berkas dimaksud dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah sebagai berikut: a. Surat pemberitahuan terjadinya kehilangan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI; b. Surat Pernyataan Bertanggungjawab; c. Informasi taksiran harga/Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) / harga pasar; d. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); e. Surat kuasa pengalihan hak; f. Surat penyerahan jaminan; g. Surat kuasa untuk melelang; h. Surat kuasa pemotongan gaji; i. Daftar kerugian Negara Mahkamah Agung RI; j. Surat penunjukan pemegang barang; k. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian; l. Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian; m. Gambar/denah tempat kejadian; n. Surat penunjukan/pembentukan Tim Pemeriksa dari Satuan Kerja; o. Berita Acara Pemeriksaan Tim Pemeriksa dari satuan kerja; p. Fotocopy STNK dan BPKB kendaraan dinas; q. Fotocopy surat pembayaran kerugian Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan Akun 423922 - Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara, beserta fotocopy NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) atau bukti pemotongan angsuran melalui SPM yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran (melalui pemotongan gaji), bila sudah ada pembayaran angsuran; (3) Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian Negara wajib : a. Membuat Laporan Daftar Kerugian Negara dan melaporkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI cq Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian Negara; (4) Penatausahaan dalam hal pegawai pindah domisili/pindah tempat kerja, Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian Negara wajib : a. Memberitahukan kepindahan tersebut kepada Kepala Satuan Kerja domisili yang baru dengan menggunakan Surat Pemberitahuan dan berkas-berkas lainnya dengan tembusan kepada :
- Sekretaris Mahkamah Agung RI;
- Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;
- Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung-RI;
- KPPN setempat; b. Mencatat kepindahan dimaksud pada butir 4.1 diatas dalam lajur keterangan pada Daftar Kerugian Negara. (5) Kewajiban Kepala Satuan Kerja domisili yang baru : a. Membuat Daftar Kerugian Negara atas nama pegawai bersangkutan. b. Mencatat tindak lanjut penyelesaian kerugian Negara . c. Melaporkan tindak lanjut penyelesaian kerugian Negara kepada :
- Sekretaris Mahkamah Agung RI;
- Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;
- Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung-RI;
- KPPN setempat;
