PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 41
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
Organisasi yang melaksanakan proses penyelesaian kerugian Negara, yaitu : Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Unit Eselon I membantu proses penyelesaian kerugian Negara sampai dengan pembuatan Surat Pernyataan Bertanggungjawab (SPB), Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dan pelaksanaan tagihan kemudian melaporkannya kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
