PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 44
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
TIM PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
- Pembentukan Tim Pertimbangan guna membantu Sekretaris Makamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) perlu dibentuk Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara, dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI.
- Organisasi dan Keanggotaan Tim Pertimbangan a. Ketua : Kepala Biro Keuangan. b. Wakil : Kepala Biro Perlengkapan. c. Sekretaris : Kepala Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi Biro Keuangan. d. Anggota :
- Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi.
- Auditor Badan Pengawasan.
- Pejabat Lain yang ditunjuk (sesuai kebutuhan).
- Staf bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi
- Tugas Pokok Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara adalah: a. Melakukan koordinasi mengenai kasus kerugian Negara berdasarkan ketentuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). b. Memberikan pertimbangan mengenai jangka waktu dan besarnya angsuran kerugian Negara. c. MENETAPKAN nilai kerugian Negara.
