PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 34
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) baru dapat dilaksanakan setelah tenggang waktu 30 hari dilampaui tanpa ada permohonan peninjauan kembali atau permohonan peninjauan kembali ditolak, kecuali jika dalam keputusan pembebanan ditetapkan harus segera dijalankan; (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan; (3) Jika dalam pelaksanaan terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Ketua Mahkamah Agung RI melalui Sekretaris Mahkamah Agung RI, pelaksanaan selanjutnya dilaksanakan oleh kepala satuan kerja dengan perantaraan Panitia Urusan Piutang Negara dan atau Pihak Kejaksaan.
