PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 35
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Untuk pemulihan kerugian Negara perlu tindakan penagihan terhadap Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Negara serta Pihak ketiga yang karena perbuatan melawan hukum dan/atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian Negara dengan melampirkan : a. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab (SPB) atau Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) disertai Surat Kuasa Pemotongan Gaji/Penghasilan; b. Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi atau Surat Keputusan Tingkat Banding yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
