PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 33
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat memeriksa kembali dan MEMUTUSKAN dalam tingkat banding Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Jika permohonan peninjauan kembali diterima Menteri Keuangan, maka oleh Ketua Mahkamah Agung RI melalui Sekretaris Mahkamah Agung RI maka dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
