Pasal 32
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Jika tenggang waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b sudah dilampaui tetapi yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atau pembelaan ditolak, maka Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) atas nama Ketua Mahkamah Agung RI MEMUTUSKAN untuk membebankan penggantian kerugian Negara kepada yang bersangkutan dengan MENETAPKAN jumlah dan waktu yang harus diganti dalam surat keputusan pembebanan; (2) Keputusan Pembebanan ganti rugi tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini hanya dapat diterapkan dalam tenggang waktu terbatas yaitu 5 (lima) tahun setelah tahun dimana kerugian itu diketahui atau delapan tahun setelah tahun terakhir perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan; (3) Setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampaui, maka tuntutan ganti rugi menjadi kadaluarsa bila sejak tahun terjadinya kerugian Negara tersebut tidak dilakukan penuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan.
