PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 31
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dapat diterima jika : a. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf b cukup jelas dan diakui; b. Kerugian dapat dilunasi atau diangsur dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. Pembayaran angsuran cukup terjamin atau ada penjaminnya;
