PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 30
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu cukup terjamin dan akan lunas dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
