PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 29
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri bukan Bendaharawan dan Pejabat Negara setelah menerima Surat Pemberitahuan Ganti Rugi (SPGR) sebagaimana tersebut dalam Pasal 25, dapat : a. Menyatakan bersedia mengganti kerugian secara damai dengan pembayaran sekaligus atau dengan jalan mengangsur selambat- lambatnya 2 (dua) tahun dan untuk itu yang bersangkutan menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; b. Mengajukan keberatan atas pembebanan ganti rugi yang akan dikenakan kepadanya;
