PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 28
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Jika dari hasil penelitian tersebut dalam Pasal 5 diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk melaksanakan Tuntutan Ganti Rugi dan tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai, maka Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) memberitahukan kepada Pegawai yang bersangkutan atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak daripadanya tentang : a. Jumlah kerugian yang diderita Negara yang harus diganti; b. Sebab dan alasan ia dibebani ganti rugi tersebut; c. Tenggang waktu untuk mengajukan keberatan yaitu 14 (empat belas) hari setelah menerima surat pemberitahuan;
