Pasal 21
BAB 4 — UPAYA DAMAI
(1) Apabila kerugian Negara yang dibebankan pada yang bersangkutan belum lunas, sedangkan yang bersangkutan akan menjalani pensiun, maka Kepala Satuan Kerja memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), bahwa yang bersangkutan masih terhutang kepada Negara dan agar dapat dilakukan penagihan atas sisa hutang tersebut; (2) Apabila kerugian Negara yang dibebankan pada yang bersangkutan belum lunas, sedangkan yang bersangkutan meninggal dunia, maka pejabat yang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 segera memberitahukan kepada ahli warisnya tentang masih adanya sisa hutang tersebut berikut cara pelunasannya; (3) Pelaksanaan pembayaran sisa hutang oleh ahli waris dapat diadakan perubahan sepanjang perubahan tersebut tidak merugikan kepentingan Negara;
