PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 22
BAB 5 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Tuntutan Ganti Rugi dilakukan terhadap Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Negara, dan Pihak ketiga yang pada waktu menjalankan kewajiban, tugas dan jabatannya, secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan kerugian Negara; (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. Penyalahgunaan wewenang; b. Korupsi; c. Pencurian; d. Penggelapan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Penipuan; f. Menaikan harga; g. Merubah kwalitas atau mutu tidak sesuai dengan spesifikasi barang; h. Tidak memberikan pertanggungjawaban keuangan pada waktunya; i. Merusak barang milik Negara; j. Menghilangkan uang atau Barang Milik Negara.
