PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 20
BAB 4 — UPAYA DAMAI
Apabila sampai tiga kali penagihan yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 membatalkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang telah dibuat dan terhadap yang bersangkutan dilakukan proses Tuntutan Ganti Rugi.
