Pasal 44
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
(1) Pembentukan Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara guna membantu Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (2) Organisasi dan Keanggotaan Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara : a. Ketua : Kepala Biro Keuangan. b. Wakil : Kepala Biro Perlengkapan. c. Sekretaris : Kepala Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi Biro Keuangan. d. Anggota : 1. Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi. 2. Auditor Badan Pengawasan. 3. Pejabat lain yang ditunjuk (sesuai kebutuhan). 4. Staf bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi
(3) Tugas Pokok Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara adalah: a. melakukan koordinasi mengenai kasus kerugian negara berdasarkan ketentuan Tuntutan Ganti Rugi; b. memberikan pertimbangan mengenai jangka waktu dan besarnya angsuran kerugian negara; dan c. MENETAPKAN nilai kerugian negara.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut :
