PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3...
Pasal 43
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
(1) Apabila dipandang perlu Kepala Satuan Kerja dapat membentuk Tim Ad-Hoc untuk melakukan pemeriksaan dalam menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja yang bersangkutan.
(2) Tim Ad-Hoc terdiri dari :
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota. (3) Tim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat juga dibentuk oleh unit atasannya. (4) Tugas Tim Ad-Hoc yaitu memeriksa Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Negara serta Pihak Ketiga yang secara sengaja atau tidak sengaja melakukan kerugian negara serta menuangkan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam Berita Acara.
