Pasal 49
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
(1) Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung dengan dikoordinasikan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara penetapan nilai taksiran kerugian negara sebagai berikut : a. Tim Penyelesaian Kerugian Negara dalam MENETAPKAN nilai Barang Milik Negara yang hilang, nilai kerugiannya berdasarkan taksiran harga pasar; dan b. harga pasar yang dimaksud dalam huruf a yang menjadi bahan pertimbangan Tim Penyelesaian Kerugian Negara untuk menentukan nilai taksiran kerugian negara berasal dari harga showroom/internet/koran.
Pasal II
Peraturan Mahkamah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016
KETUA MAHKAMAH AGUNG
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd`
WIDODO EKATJAHJANA
