PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3...
Pasal 41
BAB 8 — ORGANISASI DAN PENATAUSAHAAN
Organisasi yang melaksanakan proses penyelesaian kerugian negara adalah satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Unit Eselon I membantu proses penyelesaian kerugian negara sampai dengan pembuatan Surat Pernyataan Bertanggungjawab, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dan pelaksanaan tagihan, kemudian melaporkannya kepada Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
