Pasal 22
(1) Tuntutan Ganti Rugi dilakukan terhadap Calon
Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Negara, dan Pihak ketiga yang pada waktu menjalankan kewajiban tugas dan jabatannya, secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan kerugian negara. (1a) Apabila kerugian negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) setelah diadakan pemeriksaan oleh Tim Ad-Hoc dan telah diklarifikasi oleh Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur tidak ditemukan unsur kelalaian dan kesengajaan, maka yang bersangkutan dibebaskan dari Tuntutan Ganti Rugi. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. penyalahgunaan wewenang; b. korupsi; c. pencurian; d. penggelapan; e. penipuan; f. menaikan harga; g. merubah kwalitas atau mutu tidak sesuai dengan spesifikasi; h. tidak memberikan pertanggungjawaban keuangan pada waktunya; i. merusak barang milik negara; dan j. menghilangkan uang atau barang milik negara.
- Ketentuan BAB VIII dan Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diubah, sehingga BAB VIII berbunyi sebagai berikut :
