Pasal 7
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara dalam lingkungan Mahkamah Agung terdiri dari : a. Ketua : Sekretaris Mahkamah Agung.
b. Wakil Ketua : 1. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
- Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. c. Sekretaris : Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. d. Anggota : 1. Para Sekretaris Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung.
- Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Adminstrasi Mahkamah Agung. e. Sekretariat : Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. (2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara bertugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menangani Penyelesaian Kerugian Negara. Dalam melaksanakan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Negara menyelenggarakan fungsi untuk : a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. mengumpulkan dan melakukan Verifikasi terhadap bukti-bukti pendukung bahwa Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya baik secara langsung maupun tidak langsung, secara sengaja maupun tidak sengaja yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara; c. menginventarisasi harta kekayaan milik Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Tenaga Honorer
yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; d. menyelesaikan kasus kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta hasil laporan satuan kerja melalui Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak, Surat Kesanggupan Membayar, Surat Keputusan Pembebanan; e. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; f. apabila diperlukan dapat meminta kelengkapan data dan informasi tambahan pada Satuan Kerja; g. apabila diperlukan dapat menyelenggarakan rapat/pertemuan ke lokasi kasus dalam rangka tindak lanjut penyelesaian kerugian negara; h. memberikan saran terhadap penjatuhan hukuman/sanksi kepada pelaku kerugian negara; i. apabila dari hasil penelitian ternyata kerugian negara menyangkut beberapa Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya, Ketua Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung dapat membentuk Tim Gabungan dengan Instansi/ Lembaga Pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan kerugian negara; dan j. Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian Negara kepada Ketua Mahkamah Agung dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- Diantara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
