PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 9
(1) Otoritas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, pemberian persetujuan atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan dan pencabutan
Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik atau calon pemilik Sertifikat Elektronik OSD. (2) Lembaga Sandi Negara sebagai OSD dapat menunjuk unit kerja di instansi pemerintah yang akan menggunakan Sertifikat Elektronik sebagai otoritas pendaftaran. (3) Penunjukan unit kerja pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Lembaga Sandi Negara berkoordinasi dengan intansi pemerintah tersebut.
