PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 10
(1) Pemilik Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertanggung jawab terhadap pengelolaan Pasangan Kunci dan telah menyetujui untuk menggunakan kunci kriptografi dan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam CP dan CPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai CP dan CPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Pedoman Kepala Lembaga Sandi Negara.
