PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 11
Pihak pengandal Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan suatu Sertifikat Elektronik dan kesesuaian informasi pada status Sertifikat Elektronik.
