PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 12
Auditor kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e bertanggung jawab melakukan audit kepatuhan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik secara independen dan berkala.
