PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 8
Auditor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertanggung jawab dalam mengaudit kesesuaian dan keamanan OSD serta otoritas pendaftaran.
