PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 5
OSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari: a. komite kebijakan sertifikasi elektronik; b. administrator dan staf operasional; dan c. auditor keamanan.
