PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 6
Komite kebijakan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertanggung jawab menentukan serangkaian kriteria atau persyaratan dalam proses penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik, serta menentukan kesesuaian penggunaan Sertifikat Elektronik pada suatu sistem elektronik.
