PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 4
Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik terdiri dari: a. OSD;
b. otoritas pendaftaran; c. pemilik Sertifikat Elektronik; d. pihak pengandal Sertifikat Elektronik; dan e. auditor kepatuhan.
