PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 15
OSD menerbitkan dan memastikan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam CP dan CPS.
OSD menerbitkan dan memastikan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam CP dan CPS.