Pasal 14
(1) Permohonan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan proses permintaan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh instansi pemerintah kepada Lembaga Sandi Negara sebagai OSD. (2) Penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan proses persetujuan permohonan dan penandatanganan Sertifikat Elektronik oleh OSD. (3) Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan proses pemanfaatan Sertifikat Elektronik oleh pemilik Sertifikat Elektronik dan/atau pihak pengandal. (4) Pembaruan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan proses membuat Sertifikat Elektronik baru untuk memperpanjang masa penggunaan Sertifikat Elektronik. (5) Pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan proses penghentian penggunaan Sertifikat Elektronik oleh OSD berdasarkan evaluasi atau permintaan pemilik Sertifikat Elektronik. (6) Penyelenggaraan sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam CP dan CPS.
