PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 16
(1) Otoritas pendaftaran harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan. (2) OSD berhak mencabut kewenangan otoritas pendaftaran jika otoritas pendaftaran tersebut tidak melaksanakan
tugas dan fungsinya. (3) Tugas dan fungsi otoritas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam CP dan CPS.
