Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
(1) Pembinaan Matsan dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, manfaat, aman, utuh, efisien, efektif, dan akuntabel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. asas fungsional diarahkan agar dalam Pembinaan Matsan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi Pembina, Pembina Teknis, dan Pengguna; b. asas manfaat diarahkan agar dalam perencanaan dan pengadaan Matsan hanya berdasarkan kebutuhan nyata Pengguna, sehingga Matsan dapat dimanfaatkan secara optimal; c. asas aman diarahkan dalam pembinaan Matsan memperhatikan dan mengutamakan aspek keamanan, sehingga penyelenggaraan persandian dapat berjalan tertib, lancar dan aman serta mampu mendukung tugas pokok dan fungsi Instansi Pemerintah; d. asas utuh diarahkan agar dalam Pembinaan Matsan dilakukan secara menyeluruh, terus menerus, dan berkesinambungan mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan, dan pemusnahan yang diadministrasikan secara lengkap, baik, dan tertib; e. asas efisien dan efektif diarahkan agar dalam Pembinaan Matsan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mampu mendukung kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Persandian pada Instansi Pemerintah; dan f. asas akuntabel diarahkan agar setiap tindakan dalam rangka Pembinaan Matsan dapat memenuhi akuntabilitas baik dari segi administratif maupun fisik sebagai bentuk pertanggung jawaban pengelolaan barang milik negara atau daerah.
