PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
(1) Maksud disusunnya peraturan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pembinaan Matsan di lingkungan Instansi Pemerintah. (2) Tujuan disusunnya peraturan ini agar terwujud kesamaan pola pikir dan tindakan bagi pejabat dan/atau personil yang terkait dalam Pembinaan Matsan di lingkungan Instansi Pemerintah.
