PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Matsan yang dimiliki Instansi Pemerintah bersifat rahasia. (2) Matsan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) tingkat kerahasiaan, yaitu: a. Sangat Rahasia; b. Rahasia; dan c. Konfidensial atau Terbatas. (3) Tingkat kerahasiaan Matsan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pembina.
