PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Matsan merupakan barang milik negara atau daerah yang diperoleh dari APBN atau APBD. (2) Matsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dan tidak terbatas pada: a. palsan; b. kunci sistem sandi; c. alat kriptoanalisis; d. peralatan manajemen kunci; e. modul enkripsi; dan f. modul manajemen kunci.
