PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pembinaan materiil sandi meliputi kegiatan: a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. Pengadaan; c. Penyimpanan; d. Pendistribusian; e. Penggunaan; f. Pemeliharaan; g. Penghapusan; dan h. Pengawasan dan pengendalian. www.djpp.kemenkumham.go.id
