PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Matsan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini wajib diinventarisasi, diadministrasikan dan dikelola dengan tertib, benar dan tepat disesuaikan dengan peraturan ini. (2) Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pembinaan Matsan dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
