PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Personil Sandi yang ditugaskan untuk melaksanakan persandian harus memiliki akses kripto dan/atau akses keamanan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pembina dan/atau Pembina Teknis pada instansi masing-masing. (2) Instansi yang memiliki dan/atau menyimpan Matsan yang tidak dipergunakan lagi wajib melaporkan kepada Pembina. (3) Lembaga Sandi Negara melakukan penelitian dan pengembangan di bidang Matsan. (4) Lembaga Sandi Negara bertanggung jawab untuk memberikan asistensi dan bantuan teknis pembinaan Matsan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Lembaga Sandi Negara memberikan pelayanan dan bantuan teknis kepada instansi di bidang pembinaan Matsan dan JKS yang akan diatur dalam peraturan tersendiri.
