PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku: a. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Materiil Sandi; dan b. Pasal 1 angka 7 Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tempat Kegiatan Sandi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
